Kunjungan Inspektorat Tapin ke Gunungkidul : Diskusi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018

Inspektorat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan berkunjung ke Inspektorat Kabupaten Gunungkidul  dalam rangka sharing, diskusi dengan APIP / Tim Reviu dana DAK, Rabu 6/2/2019. Rombongan dari Inspektorat Kabupaten Tapin di terima oleh Inspektur Daerah, Drs. Sujarwo, Pejabat Struktural dan Tim Reviu DAK Fisik Kabupaten Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut Inspektur menyampaikan  bahwa kunjungan tamu dari Inspektorat Kabupaten  lain ke Gunungkidul sangat berarti sebagai forum  sharing pengalaman dan praktik – praktik  pengawasan terbaik dari masing – masing daerah.

Diskusi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018 Tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana Dan Capaian Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik, meliputi beberapa hal diantaranya  Reviu dilakukan oleh inspektorat kabupaten/kota untuk kabupaten/kota penerima DAK Fisik  atas seluruh jenis dan bidang DAK Fisik yang diperoleh pemerintah daerah pada tahun berkenaan dengan Tujuan Reviu diantaranya untuk :

a. membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;

b. memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

c. meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.

Previous Pedoman Perencanaan Audit Tahunan Berbasis Risiko dari AAIPI

Leave Your Comment

Skip to content